Sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBU) LPJK

Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Dapatkan informasi dan update regulasi terkait dengan SBUJK Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Untuk mengambil sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, badan usaha dipersyaratkan memiliki KBLI kode 42102 di lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh badan usaha.

Kriteria Ekuitas SBU Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Kecil

>Rp 300jt

  • Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki BUJK
  • Neraca 2 tahun terakhir untuk BU dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.

Menengah

>Rp 2M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.

Besar

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan

BUJKA

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan

Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

We like to keep things as simple as possible so we can get to what's really important - finding out more about you.

  • Kualifikasi Kecil

    Penjualan Tahunan < Rp 2,5M

    • Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
  • Kualifikasi Menengah

    Penjualan Tahunan > Rp 2,5M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
  • Kualifikasi Besar

    Penjualan tahunan > Rp 50M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
  • BUJK Asing

    Penjualan tahunan > Rp 100M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.

Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PJTBU

  • BUJK Kecil

    PJBU
    PJTBU
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Menengah

    PJBU
    PJTBU
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Besar


    PJBU
    PJTBU
    SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Asing

    PJBU
    PJTBU
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

KEMAMPUAN DALAM PENYEDIAAN PERALATAN KONSTRUKSI.

Jenis Peralatan

air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021

Ketersediaan Peralatan

  • Milik Sendiri
  • Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
  • Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun

Jumlah Peralatan

  • Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
  • Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
  • Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
  • BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi

Jenis Peralatan yang diperlukan untuk SBUJK sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Jenis Peralatan yang merupakan alat angkat dan angkut, harus dilengkapi dengan Surat Ijin Alat (SIA) (PP 50 tahun 2012)

Air Compressor
Read more
Alat Berat Konstruksi
Read more
Crawler Crane
Read more
Crew Boat
Read more
Forklift
Read more
Formwork Pier Head
Read more
Gantry Launcher
Read more
Generator Set
Read more
Hydraulic Breaker
Read more
Hydraulic Drilling Machine
Read more
Mud Pump
Read more
Pad Foot Roller
Read more
Ponton Material Supply
Read more
Video Camcorder (handycam)
Read more
Concrete Pump
Read more
Excavator
Read more
Motor Grader
Read more
Wheel Loader
Read more
Bulldozer
Read more
Pad Foot Roller
Read more
Sheep Foot Roller
Read more
Vibro Roller
Read more
Asphalt Finisher
Read more
Pneumatic Tire Roller
Read more
Tandem Roller
Read more
Soil Stabilizer
Read more
Power Shovel
Read more
Crawler Crane
Read more
Pile Driving Machine
Read more
Lattice Boom Crawler Crane
Read more
Launcher Beam
Read more
Prestressing Equipment
Read more
Scaffolding Shoring
Read more
Bore Pile Machine
Read more
Welding Machine
Read more

KOMITMEN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Perusahaan yang memilki SBU sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass harus memiliki komitmen untuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP)

Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan :
Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ;
Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.

Catatan :
Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh :
KAN dan/atau ;
Anggota IAF, APAC atau MLA

Dasar Hukum: PERMEN PUPR No.8 Tahun 2022

Dapatkan Layanan Pengurusan SBUJK sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Pusing dengan persyaratan pengurusan SBUJK sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass? Hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan & konsultasi

We work with companies with big ideas

Beberapa perusahaan yang memilki SBU sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Contoh Format SBU BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Contoh Format SBU BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBUJK Sub bidang BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing