Sub bidang PL002 Pengerukan
Dapatkan informasi dan update regulasi terkait dengan SBUJK Sub bidang PL002 Pengerukan
Sub bidang PL002 Pengerukan
Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
Untuk mengambil sub bidang PL002 Pengerukan, badan usaha dipersyaratkan memiliki KBLI kode 42914 di lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh badan usaha.
Kriteria Ekuitas SBU Sub bidang PL002 Pengerukan
Kecil
>Rp 300jt
- Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki BUJK
- Neraca 2 tahun terakhir untuk BU dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.
Menengah
>Rp 2M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Besar
>Rp 25M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
- Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
BUJKA
>Rp 25M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
- Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang PL002 Pengerukan
We like to keep things as simple as possible so we can get to what's really important - finding out more about you.
-
Kualifikasi Kecil
Penjualan Tahunan < Rp 2,5M
- Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
-
Kualifikasi Menengah
Penjualan Tahunan > Rp 2,5M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
- Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
-
Kualifikasi Besar
Penjualan tahunan > Rp 50M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
-
BUJK Asing
Penjualan tahunan > Rp 100M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PJTBU
-
BUJK Kecil
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraCatatan :
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Menengah
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraCatatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Besar
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Asing
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/PJTBU/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
KEMAMPUAN DALAM PENYEDIAAN PERALATAN KONSTRUKSI.
Jenis Peralatan
air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021
Ketersediaan Peralatan
- Milik Sendiri
- Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
- Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
- Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun
Jumlah Peralatan
- Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
- Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
- Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
- BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi
Jenis Peralatan yang diperlukan untuk SBUJK sub bidang PL002 Pengerukan
Jenis Peralatan yang merupakan alat angkat dan angkut, harus dilengkapi dengan Surat Ijin Alat (SIA) (PP 50 tahun 2012)
KOMITMEN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
Perusahaan yang memilki SBU sub bidang PL002 Pengerukan harus memiliki komitmen untuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP)
Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan :
Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ;
Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.
Catatan :
Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh :
KAN dan/atau ;
Anggota IAF, APAC atau MLA
Dasar Hukum: PERMEN PUPR No.8 Tahun 2022
Dapatkan Layanan Pengurusan SBUJK sub bidang PL002 Pengerukan
Pusing dengan persyaratan pengurusan SBUJK sub bidang PL002 Pengerukan? Hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan & konsultasi
We work with companies with big ideas
Beberapa perusahaan yang memilki SBU sub bidang PL002 Pengerukan
Contoh Format SBU PL002 Pengerukan
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBUJK Sub bidang PL002 Pengerukan
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing