LSBU KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
Sebagai perwujudan hak yang diberikan kepada Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No.1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, DPN ASPEKINDO telah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Indonesia (PT. LSBU KI).
PT LSBU KI memiliki legalitas berdasarkan Akte Pendirian LSBU KI yang diterbitkan oleh Notaris Onawati Dwyanto, SH Nomor 06 tertanggal 27 April 2021 dan telah mendapat persetujuan dan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0029219.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021. dan telah memperoleh Nomor Induk Bersama (NIB) :1294000530539
Pendirian LSBU KI ini sejalan dengan keberlanjutan kiprah ASPEKINDO selama ini yang telah memperoleh akreditasi dari tahun 2003 hingga saat ini. Status Akreditasi kepada ASPEKINDO ini telah memberikan kewenangan kepada ASPEKINDO untuk menjadi bagian dari system sertifikasi yang dikelola dan dikembangkan oleh LPJK dan Pemerintah selama ini sebagaimana amanat UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan telah diubah Kembali oleh UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Visi
LSBU KI menjadi lembaga sertifikasi yang konsisten, independen, dan kredibel serta berkelanjutan bagi BUJK/badan usaha di bidang jasa konstruksi yang dapat melayani pelanggannya ditingkat nasional dan internasional
Misi
1. Melaksanakan proses sertifikat BUJK/badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan dengan menjaga prinsip ketidakberpihakan.
2. Menjamin pelayanan sertifikasi BUJK/badan usaha sesuai dengan standar yang ditetapakan oleh Kementerian PUPR.
3. Menjamin pelayanan sertifikasi BUJK/Badan Usaha berlangsung secara berkelanjutan yang beroientasi kepada kepuasan pelanggan.LSBU KI telah terlisensi oleh LPJK/Kementerian PUPR pada tahun 2021 dan Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) 2022.
Sub Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) LSBU KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
Bagaimana cara mendapatkan SBU Jasa Konstruksi di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SBU Jasa Konstruksi di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru