SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | F.421110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.421110.003.01 | Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey) |
4 | F.421110.004.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data |
5 | F.421110.005.01 | Melaksanakan Studi Kelayakan dan Lingkungan |
6 | F.421110.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Geometrik Jalan |
7 | F.421110.007.01 | Melaksanakan Pekerjaan Rekayasa Lalu-Lintas |
8 | F.421110.008.01 | Melaksanakan Pekerjaan Rekayasa Geoteknik |
9 | F.421110.009.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Perkerasan Jalan |
10 | F.421110.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Drainase |
11 | F.421110.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Dinding Penahan Tanah |
12 | F.421110.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Pelengkap Jalan |
13 | F.421110.013.01 | Menyiapkan Dokumen Lelang |
14 | F.421110.014.01 | Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
15 | F.421110.015.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan |
16 | F.421110.016.01 | Melaksanakan Pekerjaan Drainase |
17 | F.421110.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Tanah |
18 | F.421110.018.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan |
19 | F.421110.019.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen |
20 | F.421110.020.01 | Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (flexible pavement) |
21 | F.421110.021.01 | Melaksanakan Pekerjaan Struktur |
22 | F.421110.022.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor |
23 | F.421110.023.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin |
24 | F.421110.024.01 | Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan |
25 | F.421110.025.01 | Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Administrasi Konstruksi Jalan |
26 | F.421110.026.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
27 | F.421110.027.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan |
28 | F.421110.028.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
29 | F.421110.029.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
30 | F.421110.030.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
31 | F.421110.031.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
32 | F.421110.032.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
33 | F.421110.033.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan |
34 | F.421110.034.01 | Membuat Laporan Akhir Teknik Jalan |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan SI031004
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi SI031004 Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan
Siapa yang telah memiliki SKK Konstruksi SI031004 Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan
Disclaimer:
Sumber Data yang ditampilkan dalam halaman ini dari LPJK.
Data ditampilkan Apa Adanya
Kunjungi halaman resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id/ untuk informasi lebih lanjut
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi & SBU Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru